Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga pemakai sabu-sabu di sebuah kos-kosan di Dusun Sago, Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, pada Kamis (13/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, mengatakan kedua orang itu ialah LA (22), warga Nagari Batu Manjulur, Kecamatan Kupitan, Sijunjung, dan RAR (26), warga Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Sijunjung.
Pihaknya menangkap kedua pemuda itu berdasarkan informasi dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut karena warga sering melihat banyak pemuda berkumpul di sana. Kemudian, pihaknya menyambangi kos-kosan tersebut bersama dua perangkat desa sebagai saksi. Di sana pihaknya menemukan LA dan RAR.
“Mereka tamu penyewa kos-kosan. Penyewa kos-kosan tidak ada di sana ketika petugas tiba,” ucap Taufik pada Senin (17/11).
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 1 paket kecil sabu-sabu sisa pakai dalam plastik klip bening, 1 buah kaca pirek, 1 pipet plastik bening yang telah dimodifikasi, dan 1 set alat isap. Barang bukti tersebut, kata Taufik, ditemukan di berbagai tempat dalam rumah, seperti di dalam plastik sampah dan sela-sela ventilasi dapur
Taufik mengatakan bahwa kedua pemuda itu dan penyewa kos-kosan mengisap sabu-sabu di sana pada Rabu (12/11) malam. Kedua pemuda itu, kata Taufik, mendapatkan sabu-sabu terseut dari temannya yang dikenal dengan panggilan “Bongkeng”.
Pihaknya kemudian membawa kedua pemuda tersebut ke Markas Polres Sawahlunto. Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan asesmen kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar terhadap kedua pemuda itu.
“Jika menurut asesmen BNNP kedua pemuda itu direhabilitasi, kami akan mengirimkan keduanya kepada BNNP. Namun, kalau hasil asesmen BNNP keduanya harus diproses hukum, kami akan menjerat kedua pemuda itu dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Taufik.
Perihal penyewa kos-kosan itu, kata Taufik, penyewa itu kabur setelah mengetahui dua rekannya diringkus polisi. Ia mengatakan bahwa penyewa itu juga warga Sijunjung yang bekerja di Sawahlunto. Adapun kedua pemuda yang ditangkap tersebut, katanya, merupakan teman si penyewa, yang datang ke Sawahlunto untuk mencari pekerjaan.















