Sementara itu, Aqilah mengalami luka gores pada tangan dan kaki kanan. Penumpang Honda Scoopy, Dilla Aulia Syafira (22), mengalami benturan pada bagian pinggang setelah terjatuh dari sepeda motor.
“Ketiga korban langsung dievakuasi ke RSUD Kayu Aro Kabupaten Solok untuk mendapatkan perawatan medis,” tutur Iptu Rido.
Polisi juga telah meminta keterangan dua saksi di lokasi, yakni Nofrinaldi (31), seorang satpam, dan Rona (36), ibu rumah tangga.
Iptu Rido mengatakan, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta membuat laporan polisi. Kedua kendaraan yang terlibat kini diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Solok.
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 juta. Polisi juga telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/72/VII/2026/SPKT/SATLANTAS/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR.
Pengendara Yamaha Mio J diduga melanggar ketentuan saat mendahului kendaraan sehingga terancam dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
















