Kabarminang — Polisi menangkap dua tersangka pencuri motor berinisial JA (35) dan LS (15) di Jorong Guguak Kaciak, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, pada Sabtu (27/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (27/12/2025) pukul 20.00 WIB.
“Saat itu para tersangka mengambil satu unit sepeda motor milik warga di Jorong Guguak Kaciak. Aksi itu kemudian diketahui oleh warga sekitar,” katanya Sumbarkita Minggu (28/12).
Ia melanjutkan, setelah aksi pencurian diketahui warga, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Tanah Datar dan Polsek Rambatan. Bersama warga, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, ditangkap hari itu juga. Tersangka JA sempat diamuk warga sebelum ditangkap dan mengalami luka di bagian kepala,” ujarnya.
Ia mengatakan, JA bekerja sebagai petani, warga Jorong Koto Ganting, Nagari Andaleh, Kecamatan Batipuh Ateh, Kabupaten Tanah Datar. Sementara itu, LS warga Kota Padang Panjang dan masih berstatus sebagai pelajar.
Ia melanjutkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru dengan nomor polisi BA 2903 NR, satu unit sepeda motor Honda tahun 2015 warna hitam dengan nomor polisi BA 4081 EW, satu lembar STNK kendaraan, satu buah kunci kontak, serta satu buah helm.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah mencuri motor di empat lokasi di Tanah Datar,” tuturnya.














