Kabarminang – Dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh saat penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh pada Rabu (14/1). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,55 gram dan ganja kering seberat 350 gram.
Kedua pria yang diringkus masing-masing berinisial AM (34) dan RJ (42). Bersama para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe serta ganja kering yang dibungkus plastik kresek warna putih.
Kasat Narkoba AKP Hendra menyampaikan, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara narkotika sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain berinisial SY dan JI dalam perkara terpisah.
“Iya, tersangka AM merupakan penjual narkotika jenis daun ganja kering kepada SY dan JI pada perkara sebelumnya,” ujar AKP Hendra.
Kasat Narkoba menjelaskan, target awal penggerebekan adalah keberadaan AM. Namun, saat petugas tiba di lokasi, ditemukan pula seorang laki-laki dewasa lain, yakni RJ, berada bersama AM di dalam rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap RJ, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat total 1,55 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak kepolisian menduga sabu-sabu tersebut diperjualbelikan karena telah terbagi ke dalam beberapa paket berukuran menengah dan kecil.
“Masih dugaan, saat ini kita masih lakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Hendra.
















