Kabarminang.com – Dua pria bernama Sepriandi (33) dan Dimas Chandra Dinata (20) ditangkap polisi usia terbukti melakukan pemerasan terhadap dua pengunjung di Pantai Padang pada Senin (25/11) pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra menyampaikan kejadian berawal ketika dua pengunjung laki-laki dan perempuan sedang duduk di batu grip tepatnya di depan Rumah Makan Fuja, Pantai Padang. Kemudian, dua pelaku datang dan menuduh keduanya melakukan perbuatan mesum.
Menurut pengakuan pelaku, mereka menawarkan penyelesaian masalah tersebut dengan meminta 4 slop rokok dan sejumlah uang, tetapi korban tidak memiliki keduanya dan mereka menegosiasikan menjadi 2 slop.
“Kedua pelaku lalu mengambil 1 handphone dan KTP korban sebagai jaminan dan akan dikembalikan jika telah memberikan 2 slop rokok. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp2,7 juta dan langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung mengejar pelaku dan keduanya berhasil ditangkap di kawasan Purus, Kota Padang pada Selasa (26/11) pagi.
“Dari tangan kedua pelaku kami mengamankan barang bukti 1 handphone. Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.