Dari uang itu, kata Dandi, RK membeli sebuah sepeda motor trondol yang digunakan untuk mengangkut buah sawit, dan kebutuhan lainnya, sedangkan RHS membeli sebuah sepeda motor baru Suzuki Satria F150, dan kebutuhan lainnya.
Dandi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyita dua sepeda motor dari kedua tersangka pencuri tersebut.
Pihaknya menjerat RK dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat 2 juncto Pasal 21 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, pihaknya menjerat RHS, karena ia anak di bawah umur, dengan Pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
















