Kabarminang.com – Dua mobil pikap bertabrakan di Jalan Gajah Mada, Jembatan Besi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Solok, Sabtu (12/7) pukul 15.30 WIB. Akibatnya, seorang sopir tewas di tempat kejadian.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok, Iptu Rido, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Sumbarkita. Ia mengatakan bahwa dua mobil yang bertabrakan itu ialah Suzuki pikap bernomor polisi BA 8802 RP, dikendarai oleh Kadimir (63), dan Mitsubishi pikap L300 bernomor polisi BA 9914 HD, dikemudikan Asmenri (59).
Rido kemudian menceritakan kronologi terjadinya kecelakaan itu. Sekitar pukul 15.30 WIB pengendara Suzuki pikap melaju dari Alahan Panjang menuju Sungai Nanam, sedangkan pengemudi Mitsubishi pikap datang dari arah berlawanan. Saat melaju di jalan lurus, Suzuki pikap tiba-tiba melebar ke kanan sehingga masuk jalur lawan sehingga bertabrakan dengan Mitsubishi pikap.
Akibat tabrakan tersebut, kata Rido, pengemudi Suzuki pikap mengalami benturan di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, kata Rido, sopir Mitsubishi pikap luka-luka.
“Kedua pengemudi itu diantar warga ke Puskesmas Alahan Panjang. Sementara itu, kedua kendaraan tabrakan rusak dan diamankan anggota Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Solok,” tutur Rido.
Rido menduga bahwa pengemudi Suzuki pikap tiba-tiba melebar ke kanan sehingga bertabrakan karena tidak mengetahui ada Mitsubishi pikap. Karena itu, ia menilai bahwa pengendara Suzuki pikap melanggar Pasl 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rio menginformasikan bahwa Kadimir merupakan warga Jorong Lipek Pageh, Nagari Salimpat, Kecamatan Lembah Gumanti, Solok. Sementara itu, katanya, Asmenri merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Nagari Alahan Panjang.
Ia mengimbau warga untuk berhati-hati dan fokus berkendara untuk menghindari terjadinya kecelakaan.