H. M. Nur Dt. Penghulu: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp483,66 juta.
Marina: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp40,09 juta yang telah dikembalikan.
Syamsir: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,19 miliar. Bila tak dibayar dalam 1 bulan, diganti pidana penjara 3 tahun 9 bulan.
Zainuddin: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,24 miliar. Bila tak dibayar dalam 1 bulan, diganti pidana penjara 3 tahun 9 bulan.
Zainuddin alias Buyung Ketek: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp382,37 juta (dikurangi Rp3 juta). Bila tidak dibayar, diganti pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Suharmen: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp16,51 juta yang telah dikembalikan ke Kejati Sumbar.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp27 miliar.
Kasus ini berawal dari pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Padang–Pekanbaru pada 2020. Kala itu, Saiful dan Yuhendri membentuk satuan tugas untuk memproses lahan KEHATI sebagai lahan pengganti. Padahal, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa sebelumnya (jilid I), yang telah menjerat 13 orang terdakwa dan berujung pada vonis penjara selama 5 hingga 6 tahun.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.
Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menggelar sidang yang menghadirkan 11 orang saksi, termasuk tiga terpidana dari kasus serupa: Upik, Jumadi, dan Riki Novaldi. Ketiganya merupakan eks anggota Satgas A dan B Panitia Pengadaan Tanah untuk proyek Jalan Tol Padang-Sicincin.