Polisi masih menyelidiki identitas pengemudi mobil yang diduga menjadi pemicu awal kecelakaan. Sementara kendaraan yang terlibat telah diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Solok.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kerugian materil diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Polisi mengimbau para pengendara agar lebih waspada, terutama di pagi hari saat kondisi jalan rawan sulit terlihat.
halaman 2 dari 2