Kabarminang – Polisi menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor berinisial YP (31) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024. Ia ditangkap saat berada di dalam mobil taksi di Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (6/9) malam.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, YP merupakan warga Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Padang Pariaman. Ia ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
“Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3948 FA. Kasus ini telah dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/200/XI/2024/SPKT/POLRES PADANG PARIAMAN,” katanya, Senin (8/9).
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Padang Pariaman bersama anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah dilakukan penyelidikan mendalam mengenai keberadaan tersangka. Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Kepada petugas, ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan curian tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Comel seharga Rp3.100.000.
“Saat ini tim kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, termasuk mengidentifikasi keberadaan sepeda motor yang telah dijual pelaku,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka,” imbuhnya.