Kabarminang – Pemerintah Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian dua dokumen penting, yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kedua dokumen ini dinilai berperan strategis dalam memastikan arah pembangunan berkelanjutan serta investasi yang masuk di daerah tersebut tetap berada dalam koridor keberlanjutan lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, saat memimpin rapat pembahasan percepatan penyusunan RDTR dan KLHS di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Pariaman, Senin (17/11). Dalam arahannya, Mulyadi menekankan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS harus berjalan beriringan.
“RDTR adalah sebagai acuan rinci untuk mengendalikan dan pengelolaan pemanfaatan ruang dalam rangka pengawasan pembangunan. Sementara KLHS adalah instrumen wajib yang memastikan pembangunan tersebut berwawasan lingkungan dan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung alam kita. Tentu hari ini mesti jelas sebelum KLHS ini ditetapkan. Sehingga nanti setelah ditetapkan, kita sudah bisa menjadikan ini pedoman. Jangan sampai perencanaan kita ini bertentangan dengan dokumen yang kita lahirkan, karena dokumen ini sangat penting sehingga untuk menjelaskan semuanya, hari ini kita finalkan pembahasannya,” ungkapnya.
Ia menyebut penyelesaian RDTR dan KLHS akan memberikan kejelasan arah tata ruang sekaligus kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Target kita adalah segera menuntaskan dokumen ini agar Pariaman memiliki panduan tata ruang yang jelas dan sah secara hukum. Dengan RDTR yang detail, investasi akan lebih terarah, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha pun meningkat. Setelah rapat pembahasan ini, tim kerja segera menindaklanjuti beberapa rekomendasi teknis yang muncul, termasuk sinkronisasi data spasial dan finalisasi laporan KLHS,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat terus menjaga sinergi sehingga dokumen RDTR dan KLHS Kota Pariaman dapat dituntaskan sesuai jadwal.
“Diharapkan dengan sinergi antara OPD dan tim ahli, dokumen RDTR dan KLHS Kota Pariaman dapat segera disahkan sesuai target yang ditetapkan, sehingga menjadi landasan kuat untuk mewujudkan Kota Pariaman yang maju, seimbang, dan berkelanjutan,” tutupnya.
















