Kabarminang.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya pingsan setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
Don Fitri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini. Ia diperiksa pada Senin (16/12) pukul 09.00 WIB dan pingsan di ruangan penyidik pada pukul 15.25 WIB.
Berdasarkan video yang beredar, Don Fitri pingsan saat masih memakai pakaian dinas hingga harus dibawa tim medis ke dalam ambulans.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sunda. Ia menyampaikan Don Fitri pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya yang dikutip melalui Detikcom pada Selasa (17/12).
Setelah itu, pihak kejaksaan langsung memanggil tim medis untuk memeriksa kondisinya. Don Fitri terpaksa dibawa menuju ambulans karena masih tidak sadarkan diri.
Andi menerangkan Don Fitri diperiksa selaku pengguna anggaran (PA) dalam pembangunan pekerjaan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, tahun anggaran 2022.
Dalam kasus ini, pihaknya juga telah menetapkan 4 tersangka lainnya. Di antaranya HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK).