Senin, September 28, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Ditangkap Polisi, Pengedar Ganja di Tanah Datar Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun

Holy Adib
Senin, 10 November 2025 | 15:09
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap pengedar ganja di Jorong Kampuang Tangah, Nagari Buo, Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar, pada Kamis (6/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Foto: Polres Tanah Datar

Polisi menangkap pengedar ganja di Jorong Kampuang Tangah, Nagari Buo, Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar, pada Kamis (6/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Foto: Polres Tanah Datar


Kabarminang — Polisi menangkap pengedar ganja di Jorong Kampuang Tangah, Nagari Buo, Kecamatan Lintau Buo, Tanah Datar, pada Kamis (6/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menangkap pria berinisial BA (41) itu di rumah orang tuanya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, mengatakan bahwa pihaknya menangkap BA karena berdasarkan penyelidikan kepolisian, BA sering mengedarkan ganja di Nagari Buo.

Pada Kamis (6/11) sekitar pukul 20.00 WIB, kata Arvi, pihaknya mendapatakan informasi bahwa BA berada di rumah orang tuanya di Jorong Kampuang Tangah. Pihaknya lalu pergi ke rumah itu, lalu menangkap BA.

“Saat ditangkap, BA sendirian di rumah,” ucap Arvi pada Senin (10/11).

Setelah menangkap BA, kata Arvi, polisi menggeledah kamar BA dan menemukan satu kotak plastik bening berisi ganja kering dan satu kotak penyedot debu berisi sebelas paket ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna cokelat. Selain itu, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus dengan kantong kresek dalam lemari pakaian Budi.

“Sebelas paket itu paket kecil. Satu paket yang dibungkus kantong kresek itu paket sedang. Satu lagi paket kecil,” ujar Arvi.

Arvi mengatakan bahwa BA mengakui bahwa ganja itu miliknya di hadapan polisi dan saksi, warga sekitar yang menyaksikan penggeledahan itu.

Pihaknya kemudian membawa BA ke Markas Polres Tanah Datar. Pihaknya menetapkan BA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Tags: Berita kriminalganja di tanah datarkriminalLintau BuoNarkobaNarkoba di Tanah DatarPenangkapan pengedar ganja di Tanah Datarpengedar ganja di Tanah Datarpengendar ganjaPolisiPolres Tanah DatarSumatera BaratSumbarkitaTanah Datar

Berita Terkait

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

28 September 2026
Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

28 September 2026
Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

27 September 2026
Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026
Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19

Mantan Bendaharanya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, BPBD Dharmasraya Hormati Proses Hukum

27 September 2026
Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

26 September 2026
Next Post
5 Pasangan Tanpa Ikatan Resmi Diamankan di Penginapan Padang

5 Pasangan Tanpa Ikatan Resmi Diamankan di Penginapan Padang

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

4 Polisi di Solok Selatan Dipecat karena Sebulan Lebih Tak Masuk Dinas

21 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Berita Terkini

Spanduk di Padang Minta Anak Kucing untuk Pakan Ular Viral di Media Sosial

Spanduk di Padang Minta Anak Kucing untuk Pakan Ular Viral di Media Sosial

28 September 2026

SSB Kinantan KINK U-15 Wakili Padang Panjang di Piala Soeratin Region Sumatra

SSB Kinantan KINK U-15 Wakili Padang Panjang di Piala Soeratin Region Sumatra

28 September 2026

Lomba Hafiz Pariaman 2026 Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya

Lomba Hafiz Pariaman 2026 Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya

28 September 2026

Pemko Bukittinggi Raih Terbaik I Capaian Retribusi Daerah Semester I 2026 se-Sumatera Barat

Pemko Bukittinggi Raih Terbaik I Capaian Retribusi Daerah Semester I 2026 se-Sumatera Barat

28 September 2026

UIN Imam Bonjol Padang Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa

UIN Imam Bonjol Padang Naik ke Peringkat 535 Dunia di UI GreenMetric 2026

28 September 2026

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

28 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.