Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga kurir ganja di sebuah rumah di Jalan Adinegoro Nomor 8, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Rabu (29/10) malam.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius. Ia mengatakan bahwa kedua orang itu berinisial ARF (25) dan RZ (18)
Ia menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penggunaan ganja di lokasi tersebut. Dari laporan tersebut, katanya, petugas kemudian menggeledah kedua pelaku di dalam rumah.
Dalam penggeledahan, kata Martadius, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut bahwa barang bukti tersebut terdiri dari empat paket kertas putih berisi daun, ranting, batang, dan biji diduga ganja; satu kotak warna cokelat; dua telepon genggam Android merek Redmi; serta satu unit sepeda motor Beat.
“Berat ganja belum ditimbang,” ucapnya pada Minggu (2/11).
Pihaknya sudah membawa kedua orang itu beserta barang bukti ke Markas Polres Padang. Martidus mengatakan bahwa ARF dan RZ mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka.
Pihaknya menjerat keduanya keduanya dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.










