Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, kata Nurudin, ada tiga jalur bagi WNA untuk menjadi WNI: pewarganegaraan melalui pekerjaan tetap (Pasal 9), pernikahan dengan WNI (Pasal 19), atau keahlian khusus (Pasal 20).
“Nur Amira belum memenuhi salah satu syarat itu. Dia harus kembali ke negara asalnya terlebih dahulu, lalu mengajukan izin tinggal resmi sebelum bisa mengurus kewarganegaraan,” kata Nurudin.
Di tengah proses hukum tersebut, muncul sisi kemanusiaan. Zahira, anak perempuan Nur Amira yang masih duduk di bangku SMP, menulis surat terbuka kepada Imigrasi Agam pada Rabu (24/9/2025). Dalam suratnya, Zahira memohon agar ibunya tidak lagi dideportasi ke Malaysia. Ia menegaskan bahwa ibunya bukan kriminal dan menjadi satu-satunya orang tua yang merawatnya sejak lahir.
“Jika ibu dideportasi lagi, masa depan saya akan hancur,” tulis Zahira dalam surat itu.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta serta Ombudsman Sumbar. Keluarga berharap pemerintah mempertimbangkan aspek kemanusiaan agar Nur Amira tidak dipisahkan lagi dari anaknya.
Hingga kini, Nur Amira masih ditahan di ruang detensi Imigrasi Agam. Proses deportasi bergantung pada keluarnya dokumen dari Konsulat Jenderal Malaysia di Medan.
“Selama menunggu, yang bersangkutan tetap berada di bawah pengawasan kami,” ujar Nurudin.
Nur Amira atau Noor Amira Binti Ramli lahir di Melaka, Malaysia, pada 28 September 1988. Ayahnya, Ramli, berkewarganegaraan Malaysia, sementara ibunya, Nur Aini, berasal dari Singapura. Ketika Amira masih dalam kandungan, kedua orang tuanya bercerai.
















