Kabarminang – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menegaskan bahwa Nur Amira, perempuan yang 30 tahun tinggal di Payakumbuh yang kini ditahan di ruang detensi Imigrasi Agam, berstatus warga negara asing (WNA) murni.
Nurudin menyampaikan hal itu setelah rapat klarifikasi dengan Ombudsman Sumbar di Padang pada Jumat (26/09/2025). Ia menyebut bahwa berdasarkan dokumen yang ada, ayah Nur Amira berkewarganegaraan Malaysia, sedangkan ibunya warga Singapura.
“Tidak ada garis keturunan Indonesia dari ayah maupun ibunya. Jadi, secara hukum, yang bersangkutan adalah WNA murni,” kata Nurudin.
Saat ini, kata Nurudin, Imigrasi tengah menunggu penerbitan dokumen perlakuan cemas (Surat Perjalanan Laksana Paspor/SPLP) dari Konsulat Jenderal Malaysia di Medan untuk memulangkan Nur Amira. Ia mengatakan bahwa dokumen tersebut menjadi dasar deportasi yang hanya berlaku sekali jalan.
Menurut Nurudin, meski Nur Amira akan dipulangkan ke Malaysia, Imigrasi tetap mempertimbangkan hak asasi manusia. Ia mengatakan bahwa Nur Amira masih dapat masuk kembali ke Indonesia dengan dokumen resmi, seperti bebas visa kunjungan 30 hari atau jenis visa lainnya.
“Harapannya, ibu bisa tetap bertemu dengan anaknya di Indonesia, tentu dengan status resmi sebagai orang asing,” ujarnya.
Nurudin juga menjelaskan bahwa meski Nur Amira telah tinggal puluhan tahun di Indonesia, status itu tidak otomatis menjadikan Nur Amira sebagai warga negara Indonesia (WNI).
“Dia justru tinggal tanpa izin resmi selama 30 tahun dan bahkan memiliki KTP yang bukan haknya,” tuturnya.
















