R menilai bahwa isi surat itu memuat pernyataan mengenai dirinya sehingga membuatnya merasa seolah-olah menjadi pihak yang dianggap bermasalah. Dalam pertemuan tersebut, menurut R, kepala sekolah juga menyampaikan adanya masyarakat yang meminta pihak sekolah membuat video klarifikasi untuk membersihkan nama sekolah.
“Saya diminta membuat video klarifikasi, padahal yang bermasalah adalah SD seperti di video beredar,” ujar R kepada Kabarminang.com pada Rabu (2/9/2026).
R menolak permintaan tersebut dan meminta agar persoalan diselesaikan melalui disdik. Ia memilih langkah itu karena merasa tidak melakukan kesalahan dan tidak ingin persoalan tersebut seolah-olah seluruhnya dibebankan kepadanya.
Undang-Undang ITE
R kemudian mengaku disinggung mengenai Undang-Undang ITE dalam pertemuan tersebut. Menurut R, Zul Mukhlis menyampaikan bahwa apabila persoalan tidak diselesaikan saat itu, R berpotensi menghadapi persoalan Undang-Undang ITE hingga berdampak terhadap statusnya sebagai PPPK jika masalah tersebut diselesaikan di tingkat kedinasan.
“Pernyataan tersebut digunakan untuk menekan saya agar mau menyetujuinya,” ujar R.
Awal persoalan
Persoalan antara kedua guru tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah video seorang siswa kelas V SDN 18 Tebing Tinggi diminta keluar dari ruang kelas viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2026).
Wali kelas V berinisial SD membenarkan bahwa ia meminta siswa tersebut keluar dari kelas. Ia mengatakan bahwa ia melakukan hal itu sebagai bentuk protes setelah anaknya yang duduk di kelas VI diminta keluar dan tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran oleh R.
“Karena anak saya diusir dan tidak boleh belajar. Anak saya kelas VI, sedangkan anaknya kelas V,” kata SD.
















