Kabarminang.com – Mahasiswa Universitas Andalas (Unand) geruduk Kantor Pengadilan Negeri Padang, Senin (11/11). Aksi ini bentuk desakan mahasiswa kepada PN Padang yang dinilai lamban memproses kasus korupsi dana kemahasiswaan Unand.
Diketahui, kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2022. Kejaksaan Negeri Padang sudah menetapkan MA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik di Unand sebagai tersangka. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp566 juta rupiah.
Mahasiswa membawa spaduk bertuliskan Pengadilan Negeri Padang lamban dan tidak becus menegakkan keadilan.
Selain itu mereka juga membawa spanduk permintan untuk menuntaskan kasus korupsi Unand.
Pantauan Sumbarkita, massa aksi yang berjumlah puluhan orang itu juga memaksa untuk masuk ke dalam pengadilan untuk meminta keterangan langsung. Namun, pihak kemanan tidak mengizinkan massa aksi masuk.