Peserta berprestasi dapat memanfaatkan jalur prestasi, peserta yang berdomisili dekat sekolah dapat memilih jalur domisili, keluarga kurang mampu dapat menggunakan jalur afirmasi, sedangkan anak dari orang tua yang berpindah tugas dapat mendaftar melalui jalur mutasi.
Pada jalur domisili, peserta diberi kesempatan memilih dua sekolah. Penentuan jarak dilakukan menggunakan sistem radius udara atau garis lurus dari alamat tempat tinggal menuju sekolah.
“Perhitungan jarak menggunakan sistem yang telah ditetapkan secara otomatis, sehingga masyarakat diharapkan memahami mekanisme tersebut dan tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Yopi.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi juga telah dilakukan kepada DPRD Kota Padang dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memperluas pemahaman masyarakat terhadap mekanisme serta tahapan SPMB 2026/2027.
“Kami berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh proses dengan baik dan memanfaatkan jalur yang tersedia sesuai dengan kondisi masing-masing,” tuturnya.
















