Kabarminang – Komitmen Bank Nagari dalam memberikan layanan keuangan yang andal kembali terlihat pada proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi. Hingga akhir Tahap I, tingkat pelunasan jemaah haji reguler melalui Bank Nagari telah mencapai 78 persen.
Dari total 991 Calon Jemaah Haji (CJH) yang berhak melakukan pelunasan pada Tahap I, sebanyak 772 jemaah telah menyelesaikan kewajibannya melalui Bank Nagari. Sementara itu, 219 jemaah lainnya dijadwalkan mengikuti proses pelunasan pada Tahap II.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menyampaikan bahwa pelunasan Tahap II akan berlangsung pada 2 hingga 9 Januari 2026. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah yang belum melunasi pada Tahap I, pendamping jemaah lanjut usia dan disabilitas, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.
“Dari total Bipih sebesar Rp81.085.481, jemaah hanya perlu melunasi Rp22.869.922 setelah dikurangi setoran awal,” ujar Gusti Candra, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan, Bank Nagari berkomitmen memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi seluruh jemaah haji, baik melalui jaringan kantor konvensional maupun penguatan layanan berbasis digital.
Data Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat menunjukkan, jumlah jemaah yang dijadwalkan melakukan pelunasan pada Tahap II mencapai 949 orang, dengan sekitar 23 persen di antaranya merupakan nasabah Bank Nagari.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, seluruh kantor Bank Nagari di Sumatera Barat telah disiagakan. Selain layanan tatap muka, Bank Nagari juga terus mengembangkan sistem digital yang terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Haji dan Umrah.
Langkah ini tidak hanya mempercepat proses pelunasan, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi layanan Bank Nagari dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan jemaah.
















