Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Diduga Setubuhi Wanita Disabilitas, Seorang Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Juni Fitra Yenti
Jumat, 15 Agustus 2025 12:04
in Hukum & Kriminal

Kabarminang – Seorang pria berinisial S (49) di Kabupaten Pesisir Selatan ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.

Pelaku diringkus jajaran Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Camat Indrapura, Kecamatan Pancung Soal.

Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada 2 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu diduga melakukan aksi bejatnya pada Selasa, 29 Juli 2025, di sebuah rumah di kawasan Balik Gunung, Kenagarian Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

“Pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas ini diduga kuat telah melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan kerentanan korban,” kata Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8).

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang persetubuhan terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui tindak pidana serupa terjadi di lingkungan mereka.


Tags: Pesisir Selatan

Berita Terkait

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

18 Juli 2026
Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Next Post
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pariaman

Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Pariaman

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.