Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman merazia sebuah kafe yang diduga beroperasi menjelang subuh di kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, pada Selasa (16/6).
Kepala Satpol PP-Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan razia tersebut dilakukan atas instruksi bupati menyusul laporan masyarakat terkait kafe yang diduga tetap beroperasi melewati batas waktu yang diizinkan.
Ia menyebut pihaknya telah beberapa kali melakukan pemantauan di lokasi tersebut. Namun, hingga sebelumnya belum ditemukan bukti yang cukup untuk melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum.
“Kami memang sudah beberapa kali melakukan pemantauan dan pengawasan. Namun, karena belum menemukan bukti yang cukup, maka belum dilakukan penindakan atas dugaan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, Rifki menegaskan pengawasan akan terus dilakukan. Ia menekankan bahwa ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas, sementara pelaku usaha diminta menjalankan aktivitas sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyatakan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran aturan.
Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterima, kafe tersebut diduga masih beroperasi hingga dini hari dengan alunan musik live dan hiburan bergaya diskotik.
“Jika benar kenyataannya sesuai dengan berita tersebut, saya minta Kepala Dinas Satpol PP-Damkar segera mengambil tindakan karena telah melanggar Perda No. 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang batas waktu hiburan malam yang hanya sampai pukul 23.30 WIB. Jika perlu, tutup permanen kafe tersebut,” tuturnya.
















