Kabarminang — Polisi menangkap seorang perempuan di rumahnya di Jorong Petak, Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas, mengatakan bahwa perempuan itu berinisial KR (29 tahun). Ia menyebut bahwa perempuan itu beranak tiga.
“Salah satu anaknya berusia 2 tahun,” ucap Irhas.
Irhas menerangkan bahwa sebelum menangkap perempuan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang dugaan transaksi narkotika di Jorong Petak.
Untuk menindaklanjuti informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui orang yang melakukan transaksi narkotika. Setelah mengantongi identitas pelaku, pihaknya menangkap perempuan berinisial KR pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat menggeledah rumah itu, kata Irhas, pihaknya menemukan 14 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening. Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa 2 pak plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah pembalut wanita merek Laurier warna merah muda, 1 buah tutup sikat gigi, dan 1 ponsel merek Oppo A3S merah marun.
“Kepada petugas, KR mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya,” ujar Irhas.
Irhas mengatakan bahwa patut diduga bahwa KR merupakan pengedar sabu-sabu karena ada 14 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,26 gram dan timbangan untuk menimbang sabu-sabu yang akan dipaketkan ke dalam plastik klip.
Pihaknya menjerat KR dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal itu, katanya, KR terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.






















