Kabarminang – Seorang pria di Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang, ditangkap polisi pada Jumat (27/3/2026) malam karena diduga mencabuli cucunya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kota Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan bahwa pria tersebut berinsial FRM (64 tahun), sedangkan korban merupakan perempuan berusia lima tahun.
Perihal dugaan pencabulan itu, Yasin menceritakan bahwa pada Jumat (27/3/2026) FRM membawa korban ke rumah keluarga korban. Setelah sampai di rumah itu, FRM mengancam korban untuk tidak bersuara. Setelah itu, pelaku membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban. Akibatnya, korban merasakan kesakitan di bagian kemaluanya, lantas menangis.
“Korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke polres,” ucap Yasin pada Senin (30/3/2026).
Yasin mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan FRM sebagai tersangka pencabul anak di bawah umur. Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Pemerintah Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Tomi Arianto, mengatakan bahwa FRM merupakan nelayan. Ia mengatakan bahwa korban merupakan anak dari anak tiri FRM alias cucu tiri.
Perihal penangkapan FRM, Tomi mengatakan bahwa setelah mengetahui anaknya dicabuli oleh FRM, ibu korban memberitahukan hal tersebut kepada warga. Warga lalu mencari FRM.
“Warga menangkap FRM saat ia berada di atas kapal bagan di laut. Warga menjemputnya ke laut, kemudian membawanya ke darat,” tuturnya.














