Selain itu, mahasiswa mempertanyakan keberadaan pemodal atau aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal yang dinilai belum tersentuh proses hukum.
“Bagaimana dengan investor tambang ini? Kami meragukan apakah tidak satupun pemilik modal yang ditemukan dari aktivitas penambang emas ilegal ini,” jelasnya berapi-api.
Mahasiswa menilai penegakan hukum selama ini sangat tebang pilih karena hanya menyasar para pekerja bawah yang mencari makan di lapangan.
“Kenapa hanya rakyat kecil yang ditindas dan ditangkap, sedangkan aktor intelektualnya selalu lolos dari jeratan hukum,” tuturnya kritis.
GMNI Sumbar juga menyoroti kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mereka mempertanyakan sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan jaminan pekerjaan yang aman dan legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Di sisi lain, mahasiswa menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan kepentingan masyarakat kecil yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang ilegal maupun kebijakan penanganannya.
Massa juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama kerusakan sumber daya air yang berpengaruh terhadap pemukiman dan lahan pertanian warga.
Menutup aksinya, GMNI Sumbar mendesak Polda Sumbar untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal serta pengendali aktivitas tambang ilegal.
Mereka berharap upaya pemberantasan tambang emas ilegal dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada langkah-langkah yang bersifat seremonial.
















