Kabarminang – Muhammadiyah melalui panduan fikihnya menegaskan bahwa umat Islam yang berada dalam situasi bencana diperbolehkan menunda puasa ramadan. Keringanan ini diberikan demi menjaga keselamatan jiwa dan menghindari mudarat di tengah kondisi darurat.
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, ketentuan tersebut merujuk pada prinsip syariat yang sejak awal memberikan kemudahan bagi orang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa dan menggantinya (qadha) pada hari lain. Prinsip yang sama dinilai relevan diterapkan dalam kondisi kebencanaan, baik bagi korban maupun relawan.
Dalam situasi bencana, seseorang sering menghadapi keterbatasan logistik, tekanan fisik yang berat, serta kebutuhan mendesak untuk menjaga kesehatan. Tingkat kesulitan yang dialami bahkan dapat melampaui kondisi sakit atau safar pada umumnya. Karena itu, memaksakan diri untuk tetap berpuasa saat kondisi tidak memungkinkan dinilai tidak sejalan dengan tujuan syariat.
Muhammadiyah menegaskan, kewajiban puasa dalam kondisi tersebut tidak gugur, melainkan ditangguhkan pelaksanaannya melalui qadha setelah keadaan memungkinkan. Adapun puasa sunnah tidak menjadi tuntutan apabila berpotensi menimbulkan kesulitan atau membahayakan kondisi fisik.
Landasan hukum ini merujuk pada firman Allah Swt. dalam QS. Al-Hajj ayat 78:
“Dan Dia tidak menjadikan bagi kamu kesempitan dalam agama.”
Selain itu, terdapat pula sabda Nabi Muhammad Saw:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
(HR. Malik, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa pelaksanaan ibadah tidak boleh menimbulkan bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Dalam konteks bencana, apabila puasa berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan dasar atau membahayakan keselamatan, maka meninggalkannya sementara waktu dibenarkan secara syar‘i.
Penegasan ini termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3, khususnya pada pembahasan Fikih Kebencanaan. Prinsip penghilangan kesukaran dan perlindungan jiwa menjadi landasan utama dalam penetapan hukum tersebut.
Dengan demikian, korban maupun relawan yang berada di wilayah terdampak bencana dapat menunda puasa wajib dan menggantinya setelah kondisi normal kembali. Sementara puasa sunnah tidak diprioritaskan apabila justru menambah beban dalam situasi darurat.















