Kabarminang.com – Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi akui parkir tetap menjadi persoalan klasik yang terus muncul ketika momentum liburan, termasuk di suasana libur lebaran idulfitri.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melalui Dinas Perhubungan meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku dalam pungutan perparkiran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Yogi Astarian menyampaikan, pungutan tarif parkir sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku, dimana untuk sepeda motor dikenakan Rp 2.000 dan mobil dikenakan tarif Rp 5.000.
Ia telah meminta tim sapu bersih pungutan liar (tim saber pungli) untuk menindaklanjuti tarif parkir di luar jam operasional.
“jadi, jam operasional parkir yang dikelola oleh pemerintah daerah dari jam 07.30 sampai jam 16.00 WIB, nah bagaimana pengelolaan parkir di luar jam itu, kita minta harus sesuai peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya.
Yogi Astarian mengajak masyarakat dan pengguna jasa parkir bijak menyikapi kejanggalan atau kekeliruan di lapangan, sehingga jika mengalami atau mendapatkan pungutan parkir tidak sesuai tarif yang berlaku maka dapat memfoto atau mengambil video oknum tersebut.
Tentu, Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi siap menerima laporan dengan barang bukti dugaan pelanggaran aturan tersebut sehingga dapat diproses oleh institusi terkait.
“iya, kita minta masyarakat dapat mengambil foto atau video oknum pelaku, kita akan proses dengan bukti yang ada,” sebutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan pengelolaan parkir di Kota Bukittinggi ini akan dilakukan pihak ketiga, pemungutan uang parkir memanfaatkan digitalisasi sehingga akuntabel.
Ramlan Nurmatias menegaskan tidak ada premanisme di kota ini, begitu juga dihadapkan dengan perparkiran.