Setelah menangkap CFE, pihaknya menginterogasi perempuan tersebut. Yasin mengatakan bahwa CFE sudah menyerahkan dompet tersebut kepada Silvia tanpa uang di dalamnya.
“Kepada ibunya, pelaku mengakui bahwa dia memakai uang tersebut untuk membeli sebuah ponsel Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta. Setelah itu, dia menghabiskan sisa uang itu untuk berfoya-foya dan bermain judi online,” tutur Yasin.
Meski mengetahui bahwa pencuri uangnya ialah anak kandungnya, kata Yasin, korban tidak mau berdamai. Ia menyebut bahwa korban meminta kasus pencurian itu diproses hukum.
Yasin menambahkan bahwa dari tangah CFE, pihaknya menyita barang bukti berupa sebuah dompet hitam dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A07 ungu.















