Rabu, Juli 23, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Curi Seng di Kandang Ayam, Pria di Padang Ditangkap

Hari Saputra
Rabu, 23 Juli 2025 14:00
in Hukum & Kriminal
Pelaku diamankan di Mapolsek Pauh.

Pelaku diamankan di Mapolsek Pauh.


Kabarminang – Unit Reskrim Polsek Pauh menangkap seorang pria berinisial AP (31), warga Koto Baru, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah kandang ayam milik warga.

Kapolsek Pauh AKP Nasirwan mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang kami lakukan sejak kejadian,” ujar Nasirwan.

Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di kandang ayam milik Haji Firdaus Thalib yang dikelola oleh Andrizal (32) di Bancah, Koto Baru, Kelurahan Limau Manis Selatan.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah seng spandek aluminium, yang menurut taksiran mengalami kerugian hingga Rp7 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Pauh.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AP tidak beraksi sendirian. Ia mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya yang berinisial P dan R, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat diamankan, pihak keluarga sempat merasa keberatan. Namun setelah kami berikan penjelasan, pelaku akhirnya dibawa ke kantor polisi,” kata Nasirwan.

Menurut pengakuan AP, barang hasil curian telah dijual ke pengepul barang bekas di kawasan Gadut, depan lapangan golf, dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.

Polisi menyita barang bukti berupa tujuh lembar seng spandek aluminium warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor (TNKB).

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pauh untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.

AP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Berita Terkait

Dua Mantan Pejabat BPN Sumbar Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan

Dua Mantan Pejabat BPN Sumbar Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan

23 Juli 2025
Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Sungai di Solok Diserahkan ke JPU

Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Sungai di Solok Diserahkan ke JPU

22 Juli 2025
Gadaikan Motor Dinas demi Judi Slot, Dua Pria Diciduk Polisi

Gadaikan Motor Dinas demi Judi Slot, Dua Pria Diciduk Polisi

21 Juli 2025
Ditinggal 5 Rekan Masuk Penjara, Irwandi Akhirnya Menyusul

Ditinggal 5 Rekan Masuk Penjara, Irwandi Akhirnya Menyusul

20 Juli 2025
Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

20 Juli 2025
Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Tiga Paket Sabu Disita

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Tiga Paket Sabu Disita

20 Juli 2025
Next Post
Lima Puluh Kota dan Solok Tanggap Darurat Karhutla, Sumbar Masih Siaga

Hari Keenam Tanggap Darurat, Api Karhutla di Harau Lima Puluh Kota Jadi Fokus Utama

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025

Aktivitas Penambangannya Diprotes, PT Tigo Padusi Nusantara Dinyatakan Berizin

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

23 Juli 2025

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

17 Juli 2025

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

18 Juli 2025

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

21 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.