Kabarminang – Unit Reskrim Polsek Pauh menangkap seorang pria berinisial AP (31), warga Koto Baru, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah kandang ayam milik warga.
Kapolsek Pauh AKP Nasirwan mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang kami lakukan sejak kejadian,” ujar Nasirwan.
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di kandang ayam milik Haji Firdaus Thalib yang dikelola oleh Andrizal (32) di Bancah, Koto Baru, Kelurahan Limau Manis Selatan.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah seng spandek aluminium, yang menurut taksiran mengalami kerugian hingga Rp7 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Pauh.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AP tidak beraksi sendirian. Ia mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya yang berinisial P dan R, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat diamankan, pihak keluarga sempat merasa keberatan. Namun setelah kami berikan penjelasan, pelaku akhirnya dibawa ke kantor polisi,” kata Nasirwan.
Menurut pengakuan AP, barang hasil curian telah dijual ke pengepul barang bekas di kawasan Gadut, depan lapangan golf, dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.
Polisi menyita barang bukti berupa tujuh lembar seng spandek aluminium warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor (TNKB).
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pauh untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.
AP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.