Kabarminang — Polisi menangkap pencuri motor inisial FF (29) di Jorong Koto Tangah, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepala Polsek Harau, AKP Yusmedi, mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian di Jorong Koto Tangah, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, pada Rabu (15/4/2026).
“Usai mendapati laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumah orang tuanya. Pelaku ini merupakan residivis yang baru bebas enam bulan lalu,” tuturnya kepada Sumbarkita, Minggu (19/4).
Ia melanjutkan, motor yang dicuri pelaku berupa satu unit Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi BA 6461 TS.
Kejadian itu bermula saat korban hendak pergi ke masjid untuk menunaikan salat Subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Pada saat itu, korban mendapati pintu teras rumah yang terbuat dari seng dan kayu dalam keadaan terbuka dan terlepas, namun saat itu korban belum curiga.
Yusmedi melanjutkan, setelah pulang dari masjid sekitar pukul 07.30 WIB, korban baru menyadari bahwa satu sepeda motor yang diparkir di teras rumah hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Harau guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.















