Kabarminang – Polisi menangkap pencuri inisial BAZ (25) di daerah Pungguang Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia ditangkap usai mencuri buah kelapa dari pohon milik warga.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada 22 Maret 2025 terkait adanya pencurian buah kelapa di kawasan Parit Malintang, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
“Pelaku ini sudah sering mencuri buah kelapa warga, dia mencurinya dengan cara memanjat langsung ke pohon. Kemudian, aksi pencurian pada Maret 2025 itu dipergoki warga saat pelaku sedang memanjat pohon kelapa. Begitu turun, pelaku langsung mengejar warga yang memergokinya dengan parang. Beruntung tidak ada korban jiwa,” katanya saat dihubunggi Sumbarkita, Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan warga Kampuang Tangah, Nagari Pungguang Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Ia bekerja sebagai buruh harian.
“Pelaku ini sempat kabur usai melakukan aksinya,” katanya.
Kemudian pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, didapati keberadaan pelaku sedang berada di wilayah Pungguang Kasiak.
“Usai mendapatkan keberadaan pelaku, kami langsung mengamankannya saat pelaku sedang berbelanja di warung. Saat diamankan dan dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.
Ia mengatakan pelaku beserta barang bukti satu buah parang sudah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
















