Kamis, Juli 10, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Cek Daftar Terbaru Biaya Pembuatan Paspor di Padang

Herru Iriawan
Selasa, 17 Desember 2024 20:21
in Kabar Sumbar
Ilustrasi (foto: ist)

Ilustrasi (foto: ist)


Kabarminang.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang resmi menerapkan tarif baru paspor melalui Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tarif terbaru yang mulai diberlakukan terhitung mulai hari ini tanggal 17 Desember 2024 untuk paspor biasa non elektronik adalah Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.

Sementara itu, paspor elektronik (E-Paspor) dikenakan biaya Rp650.000 untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun. Dengan terdapatnya pilihan paspor dengan masa berlaku lima tahun dan sepuluh tahun, diharapkan masyarakat dapat memilih paspor sesuai kebutuhan.

Namun khusus paspor dengan masa berlaku sepuluh tahun hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun keatas atau yang sudah menikah yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Tedi Hartadi Wibowo mengatakan, tarif baru paspor pada Kantor Imigrasi Padang sudah diberlakukan pada hari ini, saat ini tarif baru juga diterapkan bagi layanan prioritas lansia 60 tahun ke atas dan anak di bawah 5 tahun kebawah.

“Lansia dan anak di bawah umur 5 tahun akan mendapatkan layanan prioritas tanpa antrian online. Pemohon bisa melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Mpaspor,” ujarnya Selasa (17/12).

Namun bagi pemohon yang sudah mendaftar pada aplikasi MPaspor sebelum tanggal 17 Desember diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.

“Jangan takut untuk pemohon yang telah mendaftar, pasti akan diselesaikan buat paspornya,” pungkasnya.


Tags: Kota PadangpasporTarif Terbaru Paspor

Berita Terkait

Indeks SPBE Kota Padang Naik Jadi 3,96, Target 2025 Tembus 4,00

Indeks SPBE Kota Padang Naik Jadi 3,96, Target 2025 Tembus 4,00

10 Juli 2025
Wako Pariaman Audiensi ke Menaker, Usulkan Pembentukan BLKK

Wako Pariaman Audiensi ke Menaker, Usulkan Pembentukan BLKK

10 Juli 2025
13 WNA Asal Tiongkok Ditemukan di Tambang Pasaman Barat

Gubernur Sumbar Perintahkan Disnakertrans Tegas soal TKA: Jangan Main-main!

10 Juli 2025
Disnakertrans Periksa WNA Tiongkok di Tambang Bijih Besi Pasaman Barat

Disnakertrans Periksa WNA Tiongkok di Tambang Bijih Besi Pasaman Barat

10 Juli 2025
Pemko Pariaman Jajaki Kerjasama dengan PT Semen Padang Atasi Masalah Sampah

Pemko Pariaman Jajaki Kerjasama dengan PT Semen Padang Atasi Masalah Sampah

10 Juli 2025
Wali Kota Padang Hadiri Pelantikan PW Al Jamiyatul Washliyah Sumbar Periode 2025–2030

Wali Kota Padang Hadiri Pelantikan PW Al Jamiyatul Washliyah Sumbar Periode 2025–2030

10 Juli 2025
Next Post
Pemko Padang Panjang Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Melalui Simulasi SAKIP

Pemko Padang Panjang Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Melalui Simulasi SAKIP

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pulang Nongkrong Dini Hari, Mahasiswa Pengemudi BMW Tabrak Pemulung di Payakumbuh, Korban Kritis

Pulang Nongkrong Dini Hari, Mahasiswa Pengemudi BMW Tabrak Pemulung di Payakumbuh, Korban Kritis

7 Juli 2025

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

8 Juli 2025

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

8 Juli 2025

Polisi Tangkap Pria Penyebab Listrik Sering Mati di Padang

Polisi Tangkap Pria Penyebab Listrik Sering Mati di Padang

3 Juli 2025

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

9 Juli 2025

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

9 Juli 2025

Pemkab Padang Pariaman Siapkan Ratusan Pemuda untuk Magang ke Jepang

Pemkab Padang Pariaman Siapkan Ratusan Pemuda untuk Magang ke Jepang

27 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.