Kabarminang — Pria berinisial IY (43) diduga mencabuli seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di salah satu madrasah ibtidaiah negeri (MIN) di Solok Selatan. Akibat perbuatannya, IY ditangkap polisi pada Selasa (16/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Polres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, pada Rabu (17/9). Ia menceritakan bahwa pada Rabu (11/6) korban bersama sama beberapa temannya duduk di depan kelas. Kemudian, IY menghampiri korban dan membawa korban kedalam ruang unit kesehatan sekolah (UKS). Sesampainya mereka di dalam ruangan UKS, IY meminta teman-teman korban untuk memegang kaki korban. Setelah itu, IY membuka celana dan celana dalam korban hingga selutut, lalu mencabuli korban.
“Saat itu korban melawan dan melepaskan diri dari pegangan teman-temannya, lalu langsung keluar dari ruangan UKS,” ujar Faisal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Faisal, IY terbukti dengan sengaja melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Faisal menginformasikan bahwa IY merupakan warga Jorong Bariang Rao-Rao, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu. Ia menyebut bahwa IY merupakan wiraswasta, sedangkan istrinya merupakan guru di MIN tersebut.
Pihaknya sudah membawa IY ke Markas Polres Solok Selatan dan menetapkannay sebagai tersangka. Pihaknya menjerat IY dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016. Berdasrakan aturan tersebut, katanya, IY terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Faisal menambahkan bahwa kejadian itu menjadi pelajaran bagi pihak terkait untuk meningkatkan pegawasan terhadap anak-anak. Menurutnya, peran orang tua sangat penting untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa agar tidak terulang kembali mengingat maraknya kasus pencabulan di Solok Selatan akhir-akhir ini.