“Belum diketahui DD akan pergi ke daerah mana dengan menumpang bus itu,” kata Hendri.
Hendri mengatakan bahwa saat ditangkap, DD tidak mengakui bahwa ia sudah mencabuli anak tirinya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, kata Hendri, DD mengakui perbuatannya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Padang Pariaman, Ipda Yuthedi, mengatakan bahwa pihaknya mencari DD pada Sabtu (22/2) untuk menangkapnya setelah menetapkannya sebagai tersangka pencabul anak tirinya pada Jumat (21/2). Namun, pihaknya tidak menemukan DD di rumah orang tuanya di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam. Karena itu, pihaknya menyatakan bahwa DD kabur dari kejaran polisi.
“Kami menetapkan DD sebagai tersangka setelah hasil visum AP keluar dari RSUD Kota Pariaman pada Jumat (21/2),” ujar Yuthedi pada Minggu (23/2).