Kabarminang — Pria berinisial DD (35) di Padang Pariaman divonis sepuluh tahun penjara karena mencabuli anak tirinya saat anak itu berusia empat tahun.
Vonis tersebut tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pariaman (sipp.pn-pariaman.go.id) dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Pmn. Dalam lama itu disebut bahwa DD divonis pada Rabu (20/9). Selain divonis sepuluh tahun penjara, DD diwajibkan membayar denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam putusan itu dinyatakan bahwa terdakwa DD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga ribu rupiah).” Demikian beberapa isi putusan itu.
MW (30), ibu kandung korban, menyatakan bahwa ia puas terhadap vonis itu.
“Walaupun jaksa menuntut terdakwa divonis 15 tahun penjara, saya sudah puas dia divonis 10 tahun penjara,” ucap MW kepada Kabarminang.com pada Rabu (17/9).
MW berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu yang menimpa anak lain. Ia juga mendoakan mantan suaminya, DD, untuk bertobat setelah keluar dari penjara.
Sementara itu, anaknya yang menjadi korban pencabulan itu, kata MW, kini bersekolah kelas 1 SD.