“Kondisi mikrobus pascakecelakaan cukup parah. Mobil mengalami rusak berat, bodi penyok, ban pecah, dan posisinya terbalik di dasar jurang,” ungkap Kasat.
Sementara itu total kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan mencatat keterangan saksi.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 310 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi mengimbau kepada seluruh pengendara agar lebih berhati-hati, terutama saat melintas di jalur rawan dengan kondisi cuaca buruk.
“Jangan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, karena bisa berakibat fatal,” tutup Iptu Rudi Chandra.