Kabarminang – Pemerintah Padang Pariaman menyampaikan Nota penjelasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD. Hal itu disampaikan di ruang sidang utama DPRD Padang Pariaman, Senin (25/8).
Perubahan anggaran ini disusun sebagai respon atas dinamika pembangunan serta penyesuaian kebutuhan prioritas daerah.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, dalam penyampaiannya bahwa penyusunan perubahan APBD tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“APBD adalah instrumen penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah, sehingga pengelolaannya harus sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada beberapa faktor utama yang melatarbelakangi perubahan APBD, seperti adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat dan daerah terkait efisiensi anggaran, pergeseran anggaran tahun berjalan, serta penyesuaian terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit BPK.
Dari sisi pendapatan, rancangan perubahan APBD 2025 mengalami penurunan dari Rp1,45 triliun menjadi Rp1,36 triliun. Sementara itu, belanja daerah juga disesuaikan dari Rp1,55 triliun menjadi Rp1,46 triliun. Meski demikian, postur anggaran masih menunjukkan defisit sekitar Rp98,23 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, Pemerintah Daerah mengandalkan pembiayaan netto sebesar Rp37,99 miliar. Namun, masih terdapat beban sekitar Rp60,23 miliar yang harus diseimbangkan agar APBD kembali balance.
“Dengan kondisi ini, tentu perlu kerja sama dan dukungan dari DPRD agar rancangan perubahan APBD ini dapat segera dibahas dan ditetapkan,” ujarnya.
Rancangan perubahan APBD 2025 ini menjadi salah satu agenda penting dalam siklus keuangan daerah, guna memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat Padang Pariaman.