Minggu, Mei 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bupati Larang Pejabat Pemkab Dharmasraya Minta THR, Bisa Tergolong Korupsi

Holy Adib
Jumat, 13 Maret 2026 14:15
in Kabupaten Dharmasraya
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. Foto: Pemkab Dharmasraya

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. Foto: Pemkab Dharmasraya


Kabarminang — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Edaran tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2026 dan berlaku bagi seluruh aparatur pemerintah serta pemangku kepentingan di daerah.

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, hingga pimpinan asosiasi dan perusahaan.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan mengenai pemberantasan korupsi serta imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa aparatur sipil negara dan penyelenggara negara harus menjaga integritas dengan tidak menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Permintaan dana atau hadiah, termasuk tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur dilarang karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Apabila seorang pegawai menerima gratifikasi yang berhubungan dengan tugas dan jabatannya, penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Ketentuan teknis pelaporan mengikuti aturan yang berlaku dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.

Edaran itu juga mengatur bahwa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus disertai laporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing instansi.

Selain itu, aparatur pemerintah diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas dinas bagi kepentingan pribadi selama momentum hari raya.

Pemerintah daerah juga mengimbau asosiasi, perusahaan, dan masyarakat agar tidak menerima gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara yanh diterima karema jabatannya. Jika terdapat permintaan yang mengarah pada praktik tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.


Tags: ASN dilarang terima THR dari masyarakataturan gratifikasi ASN menjelang lebaranaturan pemberantasan korupsi di pemerintah daerahberita Dharmasraya hari iniBupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhanietika pejabat publik Indonesiaimbauan anti korupsi jelang hari rayaintegritas aparatur sipil negarakebijakan anti korupsi Pemkab Dharmasrayakebijakan pemerintah daerah Sumatera Baratkebijakan Pemkab Dharmasraya terbarulaporan gratifikasi ke KPKlarangan gratifikasi jelang hari rayalarangan gunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadipencegahan suap dan gratifikasi di daerahpengendalian gratifikasi di instansi pemerintahpengendalian gratifikasi oleh KPKperan KPK dalam pengawasan gratifikasisurat edaran Inspektorat Dharmasraya 2026surat edaran pencegahan korupsi Dharmasrayatransparansi dan akuntabilitas ASN

Berita Terkait

Pemkab Akan Gelar Dharmasraya Champions League

Pemkab Akan Gelar Dharmasraya Champions League

15 Mei 2026
Ibu-Ibu Serbu Pasar Murah di Koto Baru yang Digelar Pemkab Dharmasraya

Ibu-Ibu Serbu Pasar Murah di Koto Baru yang Digelar Pemkab Dharmasraya

15 Mei 2026
Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Permakanan kepada 141 Ibu Hamil

Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Permakanan kepada 141 Ibu Hamil

13 Mei 2026
Sekda Baru Dharmasraya Tekankan Kekompakan ASN Dukung Visi Kepala Daerah

Sekda Baru Dharmasraya Tekankan Kekompakan ASN Dukung Visi Kepala Daerah

11 Mei 2026
Pemkab Dharmasraya Gandeng Kemenhub Tingkatkan SDM Bidang Transportasi

Pemkab Dharmasraya Gandeng Kemenhub Tingkatkan SDM Bidang Transportasi

11 Mei 2026
Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Mei–Juni 2026, Ini Lokasi dan Harga Sembako

Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah Mei–Juni 2026, Ini Lokasi dan Harga Sembako

10 Mei 2026
Next Post
Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

Seminggu Sejak Kejadian, Suami Pembacok Istri di Pasaman Barat Belum Ditemukan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.