Kabarminang — Petugas menertibkan warung makan yang buka pada siang hari saat Ramadan di kawasan Kecamatan Padang Utara, Padang, pada Jumat (27/2/2026).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan dari masyarakat karena warung tersebut beroperasi dan menerima tamu pada siang hari di bulan Ramadan 1447 H.
“Mendapati hal tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi. Ada dua lokasi yang kami lakukan penertiban kali ini, yakni di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara,” katanya dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan, pemilik warung makan tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta melanggar Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-Pdg/2026 tentang Operasional Usaha dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
“Surat edaran wali kota pada poin 1 menyebutkan pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” ujarnya.
Ia menuturkan, kepada pemilik warung juga diberikan panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna diproses lebih lanjut.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha warung makan di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tetapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamunya untuk makan di tempat demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa Ramadan bagi yang menjalankannya,” imbuhnya.
















