Selasa, September 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Buang Puntung Rokok di Lahan Miliknya, Petani Jadi Tersangka

Redaksi
Minggu, 2 November 2025 09:05
in Peristiwa
MT ditetapkan sebagai tersangka kebakaran lahan. Foto: Dol. Polres Rohil

MT ditetapkan sebagai tersangka kebakaran lahan. Foto: Dol. Polres Rohil


Kabarminang – Seorang petani di kawasan Hutan Produksi (HP), Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berinisial MT (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan. Ia diduga menyebabkan kebakaran setelah membuang puntung rokok sembarangan di lahannya.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan kebakaran berasal dari kelalaian MT.

“Penindakan ini membuktikan bahwa kami serius menindak kejahatan lingkungan. Meskipun penyebabnya dari puntung rokok, dampak yang ditimbulkan sangat besar,” ujar Isa kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (30/10/2025). Aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di Jalan Blok 51 Dusun Rumbai 2, Balai Jaya. Tim kepolisian yang melakukan pengecekan ke lokasi menemukan lahan seluas sekitar 7 hektare telah terbakar.

Polisi bersama warga segera melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas. Saat ini, api telah padam, dan petugas masih melakukan pendinginan guna mengantisipasi munculnya titik api baru.

Sehari setelah kejadian, pada Jumat (31/10/2025), polisi mengamankan MT setelah mendapat informasi bahwa ia kerap membersihkan lahan sawit dengan cara membakar semak. Dalam pemeriksaan, MT mengaku kebakaran terjadi karena ia membuang puntung rokok sembarangan saat sedang menyemprot lahan.

“Tersangka mengakui saat menyemprot lahan miliknya, ia sembarangan buang puntung rokok sehingga terjadi kebakaran di lahan miliknya seluas 7 hektare,” kata Isa.

Polisi kemudian membawa MT ke lokasi kejadian untuk menunjukkan titik ia membuang puntung rokok. Setelah itu, tersangka bersama sejumlah barang bukti—antara lain satu ember warna hitam, tiga batang pelepah sawit bekas terbakar, dan satu puntung rokok—dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

MT kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AKBP Isa menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

“Kami akan terus melengkapi berkas penyidikan, melakukan penahanan terhadap tersangka, dan berkoordinasi dengan ahli agar penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan benar-benar maksimal,” tegasnya.


Tags: karhutla riauKebakaran lahankejahatan lingkunganpolres rohilRokan Hilir

Berita Terkait

Dua Rumah di Padang Terbakar Malam Hari, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta

Dua Rumah di Padang Terbakar Malam Hari, Kerugian Ditaksir Rp800 Juta

31 Agustus 2026
Warga Solok Tewas Tersengat Listrik Saat Tarik Kabel Internet

Warga Solok Tewas Tersengat Listrik Saat Tarik Kabel Internet

31 Agustus 2026
Wanita di Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas Tergantung di Warungnya, Korban Terlilit Utang Rentenir

Wanita di Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas Tergantung di Warungnya, Korban Terlilit Utang Rentenir

31 Agustus 2026
Daihatsu Feroza Tabrak Minibus Terparkir di Tanah Datar

Daihatsu Feroza Tabrak Minibus Terparkir di Tanah Datar

31 Agustus 2026
2 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, Mobil Ringsek

2 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, Mobil Ringsek

31 Agustus 2026
Kebakaran Lahan Ancam Permukiman di Tanah Datar, 4 Hektare Sudah Habis Terbakar

Kebakaran Lahan Ancam Permukiman di Tanah Datar, 4 Hektare Sudah Habis Terbakar

30 Agustus 2026
Next Post
Video: Aksi Heroik Warga Selamatkan Remaja yang Nyaris Tenggelam di Pantai Padang

Video: Aksi Heroik Warga Selamatkan Remaja yang Nyaris Tenggelam di Pantai Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

26 Agustus 2026

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

24 Agustus 2026

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

Motor dan Mobil Tabrakan di Pasaman Barat, Seorang Pelajar Tewas

29 Agustus 2026

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

24 Agustus 2026

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

Perempuan 21 Tahun Bawa 1,01 Kg Sabu ke BIM, Ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi

27 Agustus 2026

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

Sedang Cabuli Siswi SMP, Pemuda Sijunjung Digerebek Warga, Celana Keduanya Sudah Terlepas

30 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.