Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Buang Puntung Rokok di Lahan Miliknya, Petani Jadi Tersangka

Redaksi
Minggu, 2 November 2025 09:05
in Peristiwa
MT ditetapkan sebagai tersangka kebakaran lahan. Foto: Dol. Polres Rohil

MT ditetapkan sebagai tersangka kebakaran lahan. Foto: Dol. Polres Rohil


Kabarminang – Seorang petani di kawasan Hutan Produksi (HP), Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, berinisial MT (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan. Ia diduga menyebabkan kebakaran setelah membuang puntung rokok sembarangan di lahannya.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan kebakaran berasal dari kelalaian MT.

“Penindakan ini membuktikan bahwa kami serius menindak kejahatan lingkungan. Meskipun penyebabnya dari puntung rokok, dampak yang ditimbulkan sangat besar,” ujar Isa kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (30/10/2025). Aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi adanya titik panas (hotspot) di Jalan Blok 51 Dusun Rumbai 2, Balai Jaya. Tim kepolisian yang melakukan pengecekan ke lokasi menemukan lahan seluas sekitar 7 hektare telah terbakar.

Polisi bersama warga segera melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas. Saat ini, api telah padam, dan petugas masih melakukan pendinginan guna mengantisipasi munculnya titik api baru.

Sehari setelah kejadian, pada Jumat (31/10/2025), polisi mengamankan MT setelah mendapat informasi bahwa ia kerap membersihkan lahan sawit dengan cara membakar semak. Dalam pemeriksaan, MT mengaku kebakaran terjadi karena ia membuang puntung rokok sembarangan saat sedang menyemprot lahan.

“Tersangka mengakui saat menyemprot lahan miliknya, ia sembarangan buang puntung rokok sehingga terjadi kebakaran di lahan miliknya seluas 7 hektare,” kata Isa.

Polisi kemudian membawa MT ke lokasi kejadian untuk menunjukkan titik ia membuang puntung rokok. Setelah itu, tersangka bersama sejumlah barang bukti—antara lain satu ember warna hitam, tiga batang pelepah sawit bekas terbakar, dan satu puntung rokok—dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

MT kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

AKBP Isa menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.

“Kami akan terus melengkapi berkas penyidikan, melakukan penahanan terhadap tersangka, dan berkoordinasi dengan ahli agar penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan benar-benar maksimal,” tegasnya.


Tags: karhutla riauKebakaran lahankejahatan lingkunganpolres rohilRokan Hilir

Berita Terkait

Pria Asal Solok Selatan Bunuh Pacarnya di Dharmasraya karena Ucapan Kasar sang Kekasih

Pria Asal Solok Selatan Bunuh Pacarnya di Dharmasraya karena Ucapan Kasar sang Kekasih

17 Juli 2026
Angin Kencang Rusak 6 Rumah dan Atap Toilet Masjid di Pasaman, Satu Warga Mengungsi

Angin Kencang Rusak 6 Rumah dan Atap Toilet Masjid di Pasaman, Satu Warga Mengungsi

17 Juli 2026
Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Dharmasraya, Korban Tiga Orang

Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Dharmasraya, Korban Tiga Orang

17 Juli 2026
Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026
Video: Kecelakaan Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Dharmasraya

Video: Kecelakaan Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Dharmasraya

16 Juli 2026
Remaja 14 Tahun Terseret Ombak di Agam Ditemukan Meninggal

Remaja 14 Tahun Terseret Ombak di Agam Ditemukan Meninggal

16 Juli 2026
Next Post
Video: Aksi Heroik Warga Selamatkan Remaja yang Nyaris Tenggelam di Pantai Padang

Video: Aksi Heroik Warga Selamatkan Remaja yang Nyaris Tenggelam di Pantai Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.