Sabtu, April 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp658 juta 2 Paket Pekerjaan di Dinas PUTR Pesisir Selatan

Holy Adib
Selasa, 23 September 2025 17:16
in Kabar Sumbar
Ilustrasi audit BPK. Ilustrasi: warta.bpk.go.id

Ilustrasi audit BPK. Ilustrasi: warta.bpk.go.id


Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp658.978.816,57 pada dua paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pesisir Selatan. Temuan tersebut terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Keuangan Pemkab Pesisir Selatan Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh BPK Sumbar pada 19 Mei 2025.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan menganggarkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp87.410.593.789. Pemkab telah merealisasikan anggaran itu sebesar Rp80.657.217.781,00 atau 92,27 persen dari anggaran. Realisasi belanja tersebut antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan pada Dinas PUTR.

BPK telah melalukan prosedur pemeriksaan melalui ulasan dokumen dan pemeriksaan fisik lapangan. BPK memeriksa dokumen kontrak, adendum/contract change order, HPS, data cadangan, kuantitas final, laporan dokumentasi, berita acara provisional hand over, dokumen pembayaran pekerjaan, dan pemeriksaan fisik lapangan pada 12 sampai 13 Februari 2025. Hasil pemeriksaan bersama dengan kontraktor pelaksana, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan konsultan pengawas, serta pengujian laboratorium menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dan/atau mutu terpasang atas dua paket pekerjaan jalan sebesar Rp658.978.816,57 dengan rincian sebagai berikut.

Pertama, kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan jalan nontematik sebesar Rp424.266.356,95. Pemeliharaan jalan tersebut dilaksanakan oleh PT SKT melalui Surat Perjanjian Nomor 01/BM/T-DAK/PUTR-PS/IV/2024 tanggal 1 April 2024. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp12.700.735.000 dengan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender mulai 4 April 2024 sampai 1 Oktober 2024. Pekerjaan telah dilakukan tiga kali addendum. Adendum terakhir Nomor 01.C/ADD-FINAL/BM/T-DAK/PUTR-PS/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 dengan penambahan waktu pelaksanaan menjadi 268 hari kalender dari 4 April 2024 hingga 28 Desember 2024.

Pengawasan pekerjaan pemeliharaan jalan itu dilaksanakan oleh PT PAK melalui Surat Perjanjian Nomor 09/BM/T- DAK/PUTR-PS/IV/2024 tanggal 4 April 2024. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan diserahterimakan melalui berita acara serah terima pertama pekerjaan Nomor 146/BAST/BM/PUTR-PS/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayarkan 100 persen senilai Rp12.700.735.000.

Hasil uji kepadatan di laboratorium menunjukkan adanya kekurangan kepadatan aspal yang menyebabkan koreksi faktor pembayaran harga satuan sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (revisi 2) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan. Atas kekurangan kepadatan aspal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran atas koreksi harga satuan pekerjaan pada item pekerjaan laston lapis aus sebesar Rp424.266.356,95.

Kedua, kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan jalan paket 4 sebesar Rp234.712.459,62. Pekerjaan pemeliharaan jalan itu dilaksanakan oleh PT SKT melalui Surat Perjanjian Nomor 30/BM/T-DTU/PUTR-PS/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp7.103.450.000 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender mulai 1 Juli 2024 sampai 27 November 2024. Pekerjaan telah dilakukan tiga kali addendum. Adendum terakhir Nomor 30.C/ADD-FINAL/BM/T-DTU/PUTR-PS/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 dengan penambahan waktu pelaksanaan menjadi 180 hari kalender mulai 1 Juli 2024 sampai 27 Desember 2024.

Pengawasan pekerjaan pemeliharaan jalan paket 4 itu dilaksanakan oleh CV AA melalui Surat Perjanjian Nomor 51/BM/E.PL-DTU/PUTR-PS/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024. Pekerjaan itu dinyatakan selesai dan diserahterimakan melalui BASTPP/PHO Nomor 147/BAST/BM/PUTR-PS/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayarkan 100 persen dari nilai kontrak atau senilai Rp7.103.450.000.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Dinas PUTR Pesisir SelatanPesisir SelatanTemuan BPK di Dinas PUTR Pesisir Selatan

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Kepulauan Mentawai

Gempa Sabtu Sore M5,7, Ini Daerah di Sumbar yang Merasakan Getaran

4 April 2026
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Mentawai, Getaran Terasa hingga Padang

4 April 2026
Wali Kota Padang Buka Seleksi Paskibraka 2026, 423 Peserta Ikuti Tahapan Awal

Wali Kota Padang Buka Seleksi Paskibraka 2026, 423 Peserta Ikuti Tahapan Awal

4 April 2026
PAD Padang Sektor Kuliner Capai Rp5 Miliar Lebih

PAD Padang Sektor Kuliner Capai Rp5 Miliar Lebih

4 April 2026
Beasiswa Pemko Pariaman 2026 Dibuka, 120 Kuota untuk Program Satu Keluarga Satu Sarjana Plus

Beasiswa Pemko Pariaman 2026 Dibuka, 120 Kuota untuk Program Satu Keluarga Satu Sarjana Plus

4 April 2026
Wali Kota Pariaman Jalin Silaturahmi dengan Mantan Menteri ESDM RI, Bahas Pembangunan Daerah

Wali Kota Pariaman Jalin Silaturahmi dengan Mantan Menteri ESDM RI, Bahas Pembangunan Daerah

3 April 2026
Next Post
12.000 Ton Cangkang Sawit Sumbar Lolos Karantina untuk Diekspor Ke Jepang

12.000 Ton Cangkang Sawit Sumbar Lolos Karantina untuk Diekspor Ke Jepang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.