Sementara itu, Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska, ketika ditanya pada Kamis (11/9) apakah SKPD-SKPD itu sudah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran dinas tersebut, meminta Sumbarkita untuk menanyakan hal itu kepada inspektur atau Kepala Inspektorat Pemkab Pesisir Selatan, Helen, sebagai Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah. Kabarminang.com sudah menghubungi Helen melalui pesan dan telepon WhatsApp, tetapi belum mendapatkan tanggapan. Kabarminang.com akan menerbitkan tanggapan Helen dalam berita selanjutnya.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut bahwa perjalanan dinas yang pelaksananya tidak menginap, tetapi biaya penginapan perjalanan dinasnya dibayar merupakan perjalanan dinas fiktif dan koruptif.