Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp200 Jutaan di 3 SKPD Pemkab Pesisir Selatan

Holy Adib
Kamis, 11 September 2025 17:02
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi audit BPK. Ilustrasi: warta.bpk.go.id

Ilustrasi audit BPK. Ilustrasi: warta.bpk.go.id


Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan perjalanan dinas fiktif pada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Pesisir Selatan pada tahun anggaran 2024. Nilai temuan tersebut Rp210.450.000. BPK tidak menyebutkan ketiga SKPD tersebut secara spesifik, tetapi meminta lima pemimpin SKPD untuk menindaklanjuti temuan itu, yaitu Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM).

Temuan tersebut ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Keuangan Pemkab Pesisir Selatan Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar pada 19 Mei 2025.

“Hasil review dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan/hotel, diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan/hotel menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas pada tiga SKPD yang tidak menginap. Nilai kelebihan pembayaran biaya penginapan pelaksana perjalanan dinas tersebut adalah sebesar Rp210.450.000,” kata BPK dalam laporan itu.

BPK menerangkan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1), Pasal 121 ayat (2), dan Pasal 141 ayat (1); dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan pada huruf A dan huruf L.

Menurut BPK, kelebihan bayar terjadi karena Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala BPKPSDM kurang optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada satuan kerjanya sesuai dengan ketentuan. Selain itu, BPK menilai bahwa hal tersebut terjadi lantaran PPK dan PPTK pada SKPD masing-masing kurang cermat dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan. BPK juga menganggap bahwa hal tersebut terjadi sebab para pelaksana perjalanan dinas pada SKP terkait tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai dengan kondisi senyatanya.

Dalam laporan itu disebut bahwa atas permasalahan tersebut, Bupati Pesisir Selatan melalui Kepala Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala BPKPSDM sependapat dengan temuan BPK.

Sebelum BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas pemeriksaan keuangan itu, empat SKPD tersebut telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan menyetor ke rekeking kas umum daerah (RKUD) pada 15 dan 16 Mei 2025 sebesar Rp46.650.000. Dengan begitu, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp163.800.000 yang belum disetor ke RKUD.

BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Selatan untuk memerintahkan Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala BKPSDM untuk lebih optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada satuan kerjanya sesuai dengan ketentuan; menginstruksikan PPK dan PPTK SKPD masing-masing supaya lebih cermat dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan. BPK juga menginstruksikan para pelaksana perjalanan dinas pada SKPD terkait supaya mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya. Selain itu, BPK merekomendasikan pihak-pihak tersebut untuk memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp163.800.000 dan menyetorkannya ke RKUD.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pesisir Selatan

Berita Terkait

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026
Next Post
Wali Kota Bukittinggi Serahkan Perlengkapan Sekolah Gratis bagi 1.846 Siswa SD

Wali Kota Bukittinggi Serahkan Perlengkapan Sekolah Gratis bagi 1.846 Siswa SD

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.