Kabarminang – Idulfitri yang bertepatan dengan hari Jumat kerap memunculkan pertanyaan di tengah umat Islam: apakah salat Jumat tetap wajib dilaksanakan setelah menunaikan salat Id?
Melalui kajian Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Muhammadiyah menegaskan bahwa umat Islam tetap dianjurkan melaksanakan salat Jumat meskipun telah menunaikan salat Id pada pagi hari.
Dilansir dari laman Muhammadiyah, pandangan ini didasarkan pada upaya memahami hadis secara menyeluruh. Sejumlah riwayat memang menyebut adanya keringanan untuk tidak menghadiri salat Jumat bagi mereka yang telah melaksanakan salat Id. Namun, sebagian hadis tersebut dinilai lemah oleh para ulama hadis, baik karena perawi yang tidak dikenal maupun karena berstatus mursal.
Sebaliknya, terdapat hadis sahih yang menunjukkan praktik langsung Nabi Muhammad. Dalam riwayat dari Nu’man bin Basyir yang diriwayatkan Imam Muslim, disebutkan bahwa Nabi tetap melaksanakan salat Id dan salat Jumat ketika keduanya jatuh pada hari yang sama.
Hadis ini menjadi dasar bahwa salat Jumat tidak gugur hanya karena seseorang telah melaksanakan salat Id. Jika salat Jumat tidak dilaksanakan, tentu tidak akan disebutkan tata cara atau bacaan yang digunakan dalam kedua salat tersebut.
Di sisi lain, terdapat riwayat dari Abdullah bin Zubair yang tidak melaksanakan salat Jumat saat hari raya bertepatan. Namun, menurut Ibnu Abbas, praktik tersebut sesuai dengan sunnah dalam kondisi tertentu.
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa keringanan tersebut bersifat khusus, yakni bagi masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi pelaksanaan salat Id. Pada masa Nabi, salat Id dilaksanakan di tanah lapang di luar kota, sehingga menyulitkan sebagian orang untuk kembali menghadiri salat Jumat.
Karena itu, rukhsah atau keringanan tersebut dipahami hanya berlaku bagi mereka yang mengalami kesulitan jarak dan perjalanan. Sementara bagi umat Islam yang tinggal di kawasan perkotaan dan mudah menjangkau masjid, anjuran melaksanakan salat Jumat tetap berlaku.
Dengan demikian, Muhammadiyah menegaskan bahwa salat Jumat tetap dianjurkan meskipun Idulfitri jatuh pada hari Jumat. Keringanan untuk tidak menghadirinya hanya berlaku dalam kondisi tertentu, terutama bagi mereka yang menghadapi kendala jarak.
















