Kabarminang.com – Biaya air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang akan mengalami kenaikan mulai awal Januari 2025.
Kenaikan tarif ini bervariasi tergantung kelompok pelanggan pengguna air Perumda AM Padang dan konsumsi air per bulan.
Tarif air yang naik mulai dari Rp100 per meter kubik sampai Rp 2.100 per meter kubik tergantung kelompok golongan dan konsumsi air.
Direktur Perumda AM Padang Hendra Pebrizal mengatakan kenaikan tarif ini berlaku mulai Januari 2025.
“Rekening januari 2025 bayar Februari 2025,” kata Hendra Pebrizal dalam keterangannya, Jumat (13/12)
Dia bilang kenaikan tarif air ini tidak berlaku bagi pelanggan yang termasuk kelompok sosial. Tetapi berlaku bagi pelanggan kelompok rumah tangga, pelanggan instansi pemerintahan dan kelompok niaga.
Dijelaskannya, pelanggan kelompok sosial merupakan jenis pelanggan yang paling sedikit, yang meliputi masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk kepentingan pendidikan dan sosial dengan membayar tarif rendah.
Hendra Pebrizal mengatakan, penyesuaian tarif PDAM berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri 21 tahun 2020 dan Surat Gubernur 30 Oktober 2023 tentang penyesuaian tarif air.