Kabarminang – Nenek berinisial RD, warga Korong Sungai Sirah Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, dianiaya hingga kritis saat membela cucunya yang menjadi korban pencabulan.
Anak RD yang juga tante dari korban pencabulan, SA (40), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat ke Polres Pariaman. Laporan tersebut diterima pada Sabtu, 14 September 2025 dengan Nomor LP/B/144/IX/2025/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMATERA BARAT.
Ketua Aksi Solidaritas Piaman Laweh (Aspila), Azwar Anas, yang mendampingi korban mengatakan, sejak kejadian pada 12 September 2025, korban masih belum sadarkan diri hingga saat ini.
“Bahkan korban akan dipasang selang pada lehernya untuk bernapas. Keadaan sekarang sangat mengkhawatirkan, mata berdarah dan muntah darah juga,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Ia mengatakan, laporan telah dibuat dalam bentuk dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 12 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Baru Korong Sungai Sirah Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman di depan Musala Baitul Hikmah.
Terlapor dalam kasus ini berinisial FA. Berdasarkan keterangan saksi NL, korban mengalami sakit akibat hantaman yang dilakukan oleh FA. Berdasarkan kronologi laporan, FA diduga melakukan penganiayaan hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Rio membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan dan dugaan pencabulan tersebut. “Pihak kami saat ini tengah melakukan penyidikan mendalam,” ujarnya.