Sabtu, April 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bejat! Petani di Lima Puluh Kota Dua Kali Setubuhi Anak Kandung Usia 16 Tahun

Herru Iriawan
Senin, 9 Juni 2025 16:28
in Hukum & Kriminal
Pelaku berinisial AF (58) diamankan Polres 50 Kota.

Pelaku berinisial AF (58) diamankan Polres 50 Kota.


Kabarminang – Seorang petani di Kabupaten Lima Puluh Kota, berinisial AF (58), ditangkap Polres 50 Kota setelah dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku diamankan di kediamannya pada Minggu (8/6) pagi.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengatakan kasus ini diungkap setelah istri pelaku yang juga ibu korban, RN (52), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam laporannya, RN mengaku anaknya menjadi korban persetubuhan yang dilakukan suaminya sendiri.

“Laporan diterima pada Minggu pagi, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres 50 Kota langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar AKBP Syaiful dalam keterangan tertulis, Senin (9/6).

Menurut penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada Oktober dan November 2024 di kamar rumah mereka di Jorong Koto Lamo, Kenagarian Kubang, Kecamatan Guguak. Aksi tersebut dilakukan saat RN pergi ke sawah.

Hasil pemeriksaan awal menyebutkan, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Kepada penyidik, AF mengaku hubungan rumah tangganya dengan RN telah lama tidak harmonis dan mereka tidak lagi berhubungan sebagai suami istri, meskipun masih tinggal serumah.

“Atas kejadian ini, pelaku mengaku menyesal dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga serta masyarakat sekitar,” kata Syaiful.

AF dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, pasal tersebut juga berlaku untuk orang yang melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan guna melakukan persetubuhan dengan anak. Termasuk pula pelanggaran Pasal 76E yang melarang perbuatan cabul terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas dan menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.

“Kami meminta masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual,” ujar AKBP Syaiful.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Tags: kasus persetubuhan anakLima Puluh Kota

Berita Terkait

Curi Peralatan AC di Rumah Warga, Pemuda di Padang Ditangkap, Ngaku Cari Tembaga

Curi Peralatan AC di Rumah Warga, Pemuda di Padang Ditangkap, Ngaku Cari Tembaga

17 April 2026
Polisi Segel 8 Rumah Diduga Bandar Narkoba Usai Amuk Massa

Polisi Segel 8 Rumah Diduga Bandar Narkoba Usai Amuk Massa

16 April 2026
Pria di Limapuluh Kota Ditangkap karena Curi 4 Mesin Jahit Listrik di Kantor Jorong

Pria di Limapuluh Kota Ditangkap karena Curi 4 Mesin Jahit Listrik di Kantor Jorong

16 April 2026
BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tangkap Ketua Ombudsman RI

BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tangkap Ketua Ombudsman RI

16 April 2026
Seorang Siswi SMP di Solok Selatan Dibacok Orang Tak Dikenal di Kebun Teh

Hampir Seminggu Setelah Kejadian, Pembacok Siswi SMP di Solok Selatan Belum Diketahui

16 April 2026
Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap, 16 Paket Sabu-Sabu Disita

Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap, 16 Paket Sabu-Sabu Disita

16 April 2026
Next Post
Siapa Pelaku Penembakan Pelajar MTs di Padang Pariaman? Ini Kata Polisi

Siapa Pelaku Penembakan Pelajar MTs di Padang Pariaman? Ini Kata Polisi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

11 April 2026

BEM Kritik Sumbangan Dana Wakaf Unand, Kampus Beri Penjelasan

UniRank Rilis 20 Universitas Terbaik Indonesia 2026, Ini Posisi UNAND dan UNP

13 April 2026

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

Polisi Pastikan Mahasiswa PNP yang Tewas di Kosan di Padang Bukan Korban Pembunuhan

12 April 2026

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

Viral! Seorang Ibu Ungkap Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil Padang hingga Anaknya Meninggal Dunia

16 April 2026

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

Kronologi Pilu Kematian Alceo di RSUP M Djamil, Ibu Sebut Dugaan Pelanggaran SOP

17 April 2026

Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

Ini Jurusan Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Tewas Gantung Diri di Kosan

11 April 2026

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

Kronologi Mahasiswa Asal Solok Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos di Padang

12 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.