Sabtu, November 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bejat! Kakek di Lima Puluh Kota Cabuli Cucunya Berusia 2,5 Tahun

Dharma Harisa
Selasa, 5 Agustus 2025 14:22
in Hukum & Kriminal
Unit PPA Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria lansia terkait perbuatan asusila.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria lansia terkait perbuatan asusila.


Kabarminang – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria lansia berinisial AUE (60) pada Minggu, (03/08/2025) terkait perbuatan asusila.

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka di Jorong Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota setelah adanya laporan pencabulan terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria, mengatakan tersangka diamankan setelah penyelidikan mendalam.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Mapolres Payakumbuh. Ibu korban curiga karena anaknya selalu mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/261/VII/2025/SPKT/RESPYK/Polda Sumbar.

Berdasarkan laporan itu, Unit PPA Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Tersangka akhirnya diamankan setelah polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

Ia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan awal tersangka telah melakukan aksi cabul sejak tahun 2024 sebanyak empat kali. Modusnya dengan menggesekkan jari tangan ke kemaluan korban. Akibat perbuatan itu, korban sering mengeluh sakit dan menunjukkan ketakutan saat bertemu tersangka.

“Kami masih mendalami kasus ini. Mohon bersabar karena menyangkut anak di bawah umur,” ujarnya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Tags: CabulCabuli CucuLima Puluh Kota

Berita Terkait

Cabuli 2 Bocah Usia 6 Tahun, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Cabuli 2 Bocah Usia 6 Tahun, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

21 November 2025
Film NIA Picu Polemik, Pengacara In Dragon Ancam Gugat Cinema XXI

Polemik Film NIA Memanas, Pengacara In Dragon Gugat Dua Perusahaan Film dan LSF ke PN Pariaman

21 November 2025
3 Warga Pesisir Selatan Ditangkap karena Curi Mesin Diesel di Perkebunan Sawit

3 Warga Pesisir Selatan Ditangkap karena Curi Mesin Diesel di Perkebunan Sawit

20 November 2025
Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025
3 Warga Agam Ditangkap Setelah Jemput 27 Paket Ganja di Tanah Datar

3 Warga Agam Ditangkap Setelah Jemput 27 Paket Ganja di Tanah Datar

20 November 2025
Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel Optik di Pesisir Selatan, 2 Kabur

Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel Optik di Pesisir Selatan, 2 Kabur

20 November 2025
Next Post
Tangis Haru Ibunda Nia Usai Vonis Mati Dijatuhkan kepada In Dragon

Tangis Haru Ibunda Nia Usai Vonis Mati Dijatuhkan kepada In Dragon

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Tabrakan Motor vs Truk di Kabupaten Solok, Pelajar Dikabarkan Tewas

Tabrakan Motor vs Truk di Kabupaten Solok, Pelajar Dikabarkan Tewas

19 November 2025

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Padang Pariaman

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Tergantung di Padang Pariaman

18 November 2025

Ayah Korban Pencabulan di Padang Pariaman Jadi Tersangka Pembunuhan

Ayah Kandung Diduga Bunuh Paman yang Mencabuli Anaknya di Padang Pariaman

14 November 2025

Ditegur Kendarai Motor dengan Kencang, Remaja di Kota Solok Tusuk Penegur, Korban Tewas

Ditegur Kendarai Motor dengan Kencang, Remaja di Kota Solok Tusuk Penegur, Korban Tewas

18 November 2025

Tersangka Pembunuh Fikri di Padang Pariaman Ikut Mencari dan Mengangkat Korban

Tersangka Pembunuh Fikri di Padang Pariaman Ikut Mencari dan Mengangkat Korban

17 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.