Kabarminang – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria lansia berinisial AUE (60) pada Minggu, (03/08/2025) terkait perbuatan asusila.
Penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka di Jorong Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota setelah adanya laporan pencabulan terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria, mengatakan tersangka diamankan setelah penyelidikan mendalam.
“Kami sudah mengamankan pelaku dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Mapolres Payakumbuh. Ibu korban curiga karena anaknya selalu mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/261/VII/2025/SPKT/RESPYK/Polda Sumbar.
Berdasarkan laporan itu, Unit PPA Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Tersangka akhirnya diamankan setelah polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Ia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan awal tersangka telah melakukan aksi cabul sejak tahun 2024 sebanyak empat kali. Modusnya dengan menggesekkan jari tangan ke kemaluan korban. Akibat perbuatan itu, korban sering mengeluh sakit dan menunjukkan ketakutan saat bertemu tersangka.
“Kami masih mendalami kasus ini. Mohon bersabar karena menyangkut anak di bawah umur,” ujarnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.