Kabarminang – Polisi menangkap pria berinisial J (54) di sebuah warung di daerah Pasar Raya Padang, Padang, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan menyetubuhi anak tirinya inisial R (14), di Padang Pariaman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengatakan J diduga telah menyetubuhi korban sejak berusia 11 tahun. Setiap kali melakukan aksinya, kata Nedra, J melarang korban untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Kejadiannya sudah berulang, sejak ibu korban menikah dengan pelaku tiga tahun lalu. Kejadian ini baru terungkap ketika kami menerima laporan dari wali korong tempat tinggal korban pada 4 Oktober 2025,” katanya saat dihubungi Sumbarkita, Kamis (6/11/2025).
Ia mengatakan, saat dimintai keterangan mengenai perbuatannya, pelaku langsung mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan sudah berulang kali menyetubuhi anak sambungnya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan atau memberitahukan kepada siapapun tentang perbuatannya,” tuturya.
Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Padang Pariaman untuk dimintai keterangan. Sementara korban kini berada di rumah aman untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Korban tidak hamil. Korban saat ini berada di rumah aman. Kita akan berikan pendampingan,” tuturnya.
Saat ditanya apakah perbuatan pelaku diketahui oleh ibu korban, AKP Nedra Wati, belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam tahap penyelidikan.
















