Perkara yang saat ini disidangkan merupakan bagian dari jilid kedua kasus korupsi pembebasan lahan untuk proyek Tol Padang–Sicincin.
Dalam pengembangan terbaru ini, terdapat 11 orang yang duduk di kursi terdakwa, terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dari BPN dan sembilan warga sipil. Mereka diduga menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang sejatinya merupakan milik negara.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat mencatat bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp27 miliar.
Proyek Jalan Tol Padang–Sicincin merupakan bagian dari ruas tol Padang–Pekanbaru yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).